Eks Penyidik KPK: Tersangka Korupsi Sering Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Yudi Purnomo Harahap, mantan Penyidik KPK, memberikan tanggapannya terkait pernyataan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mengklaim sebagai korban kriminalisasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di tengah proses hukum yang berjalan.
Dalam sebuah program di iNewsTV, Yudi merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang menyatakan dirinya dikriminalisasi terkait penahanan dalam kasus dugaan TPPU. Yudi mengatakan bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara tidak dilakukan secara sembarangan oleh aparat penegak hukum.
Penyelidikan Sebagai Dasar Menetapkan Tersangka
Yudi menjelaskan bahwa proses penentuan status tersangka dimulai dari tahap penyelidikan yang kemudian harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Menurutnya, seorang penyidik tidak akan main-main dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena hal tersebut sangat mempengaruhi nasib seseorang yang bersangkutan.
Menanggapi klaim Febrie Adriansyah dan reaksi publik terhadapnya, Yudi menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara, baik sebagai pelapor, saksi, atau tersangka, memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dalam proses hukum.
Dengan demikian, dalam setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi atau kasus kriminal lainnya, penting bagi semua pihak untuk memberikan kerjasama penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
