28.7 C
Jakarta

Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan: KPK Tegaskan Aturan Penggeledahan

Published:

Tindakan KPK Dalam Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara yang ditanganinya, KPK selalu mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini menjadi tanggapan Budi terhadap salah satu tersangka kasus kuota haji yang mengajukan praperadilan terkait keberatan atas penggeledahan yang dilakukan.

Penggeledahan Berdasarkan Ketentuan Hukum

Budi menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. KPK juga memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan didasarkan pada kebutuhan penyidikan, dengan dasar hukum yang sah dan dalam koridor akuntabilitas serta pengawasan yang berlaku.

KPK tetap menghormati upaya hukum yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba. Namun, pada intinya, langkah-langkah yang diambil KPK dalam melakukan penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus kuota haji.

Demikianlah gambaran mengenai tindakan KPK dalam melakukan penggeledahan terkait kasus kuota haji. Semua tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam upaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil.

Source link

Related articles

Recent articles