Pakar Hukum Pidana Minta Kejagung Waspada Terhadap Upaya Mengaburkan Barang Bukti di Kasus Febrie Ardiansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, diduga memiliki uang dan emas batangan senilai ratusan miliar Rupiah, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk waspada terhadap kemungkinan adanya upaya mengaburkan fakta dalam kasus ini.
Objektivitas Dalam Penyelidikan
Menurut Edi Saputra Hasibuan, adalah hak setiap pihak, termasuk tim kuasa hukum, untuk memberikan keterangan. Namun, penting bagi penyidik untuk tidak hanya mengandalkan pengakuan semata. Semua keterangan yang diberikan harus diuji secara objektif dengan alat bukti sah guna memastikan kebenaran materiil.
“Penyidik harus memastikan setiap pernyataan yang diberikan melalui uji, verifikasi, dan pencocokan dengan alat bukti lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengaburkan fakta hukum,” ujar Edi Saputra Hasibuan.
Perhatian Terhadap Pernyataan Kuasa Hukum
Sebagai seorang dosen pascasarjana, Edi Saputra Hasibuan juga menyoroti beberapa pernyataan dari kuasa hukum Febrie Ardiansyah. Salah satunya adalah pernyataan bahwa kliennya tidak mengenal sejumlah tokoh terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelidikan yang harus dilakukan secara cermat dan teliti oleh pihak berwenang.
