Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan TPPU. Keputusan ini disampaikan oleh Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie menjawab belasan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus yang melibatkannya.
Aliran Kasus Korupsi dan TPPU
Kejagung telah menerima dua tersangka baru terkait kasus ini, salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kasus-kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung pada pemadaman listrik massal, serta kasus yang melibatkan ASABRI.
