Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Menurut Badan Siber PP GP Ansor, regulasi ini sangat penting sebagai landasan tata kelola keamanan siber nasional.
Kritik Terhadap Ketertutupan Pembahasan RUU
Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa keamanan siber tidak hanya masalah pertahanan negara, melainkan juga berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber seharusnya melibatkan beragam pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang akuntabel dan melibatkan publik.
Ahmad Luthfi menyatakan, “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi landasan hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Keterbukaan dalam pembahasan menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, melegitimasi, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional.”
Dampak Buruk Ketertutupan Pembahasan
Badan Siber PP GP Ansor memandang bahwa Indonesia tengah menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware, penipuan digital, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa ketidaktransparanan dalam pembahasan RUU berpotensi mengurangi kualitas substansi regulasi tersebut. Perlu adanya ruang bagi berbagai pihak seperti akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, dan masyarakat umum untuk memberikan masukan yang berarti.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan ancaman baru di dunia maya, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan masukan seluruh pemangku kepentingan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Indonesia dari ancaman di ranah digital.
