DPR Sahkan 7 Anggota KIP Periode 2026-2030
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026-2030. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 pada Selasa (30/6/2026).
Proses Seleksi Calon Anggota KIP
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon anggota KIP periode 2026-2030 yang diajukan oleh Presiden. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada tanggal 24-25 Juni 2026. Dave menyatakan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan terbuka, di mana setiap calon dapat mempresentasikan rencana kerja mereka dan menjalani sesi tanya jawab.
Setelah melaksanakan rapat internal tertutup, Komisi I DPR memutuskan untuk memilih 7 calon anggota KIP pada 25 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah di antara anggota Komisi I DPR.
Permintaan Persetujuan dari Ketua DPR
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat tersebut, meminta persetujuan dari peserta rapat terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan terhadap calon anggota KIP.
