Jakarta – Kehadiran RUU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang selama ini dipicu oleh data yang tidak terintegrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
RUU Satu Data Indonesia: Solusi Atasi Persoalan Data Tidak Terintegrasi
Doli menyatakan bahwa selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kendala pembangunan akibat lemahnya sistem pengelolaan data nasional. Menurutnya, pemerintah kini tengah berupaya membangun sistem data yang lebih terintegrasi dan sistematis.
“Kita bersyukur setelah 80 tahun ini, kita sekarang sedang berupaya untuk membangun sebuah konsep, sebuah sistem bagaimana data-data yang selama ini kita miliki itu bisa terintegrasi sistematis,” kata Doli.
Salah satu contoh masalah yang muncul akibat ketidakintegrasian data adalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Banyak warga yang seharusnya menerima bantuan, namun tidak terdaftar sebagai penerima. Di sisi lain, ada juga penerima bantuan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Persoalan Bansos dan Manfaat RUU Satu Data
RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan data tidak terintegrasi, terutama dalam konteks penyaluran bansos. Dengan adanya integritas data yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Hal ini juga sejalan dengan upaya penguatan database perpajakan yang juga menjadi momentum penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak.
