DPP PPP Maluku Nilai Langkah Tim Sengketa Internal sebagai Bukti PN Berwenang
Tim Kuasa Hukum Partai DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menilai langkah tim sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri (PN) berwenang memutus perkara perselisihan internal partai.
Langkah Tim Sengketa Internal DPP PPP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak eksepsi tergugat DPP PPP, yakni pertama ditolaknya eksepsi tergugat DPP atas gugatan Muktamar yang dilayangkan M Thobahul Aftoni dkk, dan kedua ditolaknya eksepsi DPP PPP atas gugatan yang dilayangkan DPW PPP Jawa Barat.
Kali ini, DPP menghadapi gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku tanpa mengajukan eksepsi absolut, yang menyatakan bahwa PN tidak memiliki wewenang mengadili perkara perselisihan internal partai. Dengan demikian, DPP mengakui PN justru memiliki kewenangan memutus perkara perselisihan internal partai.
Kritik dari Kuasa Hukum DPW PPP Maluku
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, mengatakan bahwa tidak mengajukan eksepsi oleh tim penyelesaian sengketa internal yang konon sudah dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum.
