Reaksi Keras Anggota DPR Terhadap Rencana Sertifikasi Aktivis HAM
Mafirion Menilai Langkah Kementerian HAM Tidak Sesuai
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian HAM dalam membentuk tim asesor untuk menilai status aktivis atau pegiat HAM. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
Mafirion menegaskan bahwa berdasarkan standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa harus mendapatkan pengakuan dari negara. Ia menilai bahwa status sebagai pembela HAM seharusnya bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi.
Aktivis HAM dan Pembatasan Terhadap Kebebasan Berpendapat
Menurut Mafirion, pembentukan tim asesor untuk menilai status aktivis HAM bisa menjadi batasan terhadap kebebasan individu dalam menyuarakan komitmen serta pendapat terkait pelanggaran HAM. Ia menekankan bahwa negara seharusnya berperan dalam melindungi individu, bukan menentukan siapa yang berhak menjadi pembela HAM.
Mafirion juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa timbul akibat kebijakan sertifikasi tersebut, terutama karena sikap aktivis yang cenderung kritis terhadap pemerintah. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan berkomitmen terhadap HAM tanpa adanya batasan dari pihak otoritas.
