11.8 C
New York

Indonesia Bebaskan Tarif di Selat Malaka

Published:

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono telah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menurut Sugiono, Indonesia menghormati hukum internasional, terutama UNCLOS, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. UNCLOS juga menyatakan bahwa negara kepulauan tidak boleh memberlakukan tarif di selat-selat yang berada di wilayah negaranya. Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan menginginkan kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan. Sebagai negara yang juga berdagang, Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran dan berharap terciptanya perlintasan bebas untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling mendukung. Dengan demikian, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disebutkan sebelumnya.

Source link

Related articles

Recent articles