Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penyaluran bantuan sosial adalah tugas Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Gus Ipul menjelaskan bahwa pendamping PKH bertanggung jawab untuk memperbarui dan mengirimkan data riil warga sesuai dengan kondisi lapangan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gus Ipul dalam acara Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama dengan Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Hadir pula dalam acara tersebut para pejabat daerah seperti Gubernur, Wali Kota, dan Bupati serta ratusan pilar sosial.
Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan desil DTSEN merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan dalam program kebijakan. Desil 1 mewakili 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah, sementara desil 10 adalah kelompok 10 persen paling mampu. Oleh karena itu, proses penetapan desil dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
