Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyoroti pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyerukan gulingkan pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Qodari menjelaskan bahwa konstitusi menetapkan prosedur perubahan jabatan presiden melalui pemilu atau impeachment. Ia juga menegaskan bahwa siapapun memiliki hak untuk memiliki sikap politik, namun sikap tersebut harus tetap sejalan dengan konstitusi.
Menurut Qodari, proses pergantian presiden melalui pemilu tinggal beberapa tahun lagi, sementara pemerintahan dapat digulingkan melalui impeachment yang melibatkan partai politik dan DPR. Beliau menekankan bahwa tindakan di luar prosedur konstitusi tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 17 April 2026.
Menyikapi hal ini, penegak hukum dan lembaga terkait perlu melakukan langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap politik yang diungkapkan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar tercipta tata pemerintahan yang stabil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
