Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat bertekad untuk bersurat kepada Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen yang belum dilaksanakan oleh pengembang. Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly, menegaskan bahwa serah terima dokumen, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hanya pilihan tetapi juga kewajiban yang diatur oleh hukum. Ia menyayangkan sikap pengembang yang tidak hadir dalam acara serah terima yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Bahkan setelah berbagai upaya mediasi, pengembang tak kunjung menyerahkan dokumen yang telah dijanjikan.
Stefanus mengungkapkan bahwa banyak penghuni yang merasa dirugikan karena surat induk SHGB masih dipegang oleh pengembang, padahal sebagian besar penghuni telah melunasi kewajiban mereka. Hal ini membuat para penghuni keberatan karena masa berlaku SHGB akan berakhir pada 2028, sementara proses perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelumnya.
Sebagai representasi mayoritas penghuni apartemen City Park adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, kepastian hukum dan kepemilikan atas hunian mereka sangatlah penting. PPPSRS akan terus mencoba melalui pendekatan persuasif dengan pihak pengembang, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada respons yang memadai. Meskipun Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) turut hadir dalam pertemuan, namun serah terima fasilitas sosial – fasilitas umum dan kepemilikan tetap tertunda karena SHGB induk masih dimiliki oleh pengembang. -Antara
