9.2 C
New York

Optimalisasi Peran TNI dalam Pengembangan Koperasi Desa

Published:

Gambaran mengenai kondisi desa di Indonesia saat ini semakin kompleks jika mengacu pada dua data terkini pemerintah. Di satu sisi, Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 dari BPS menegaskan adanya kemajuan pembangunan sarana dan kapasitas administratif desa. Di sisi lainnya, lonjakan jumlah desa maju dan mandiri dilaporkan oleh Kementerian Desa melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025, menyoroti pergeseran klasifikasi desa ke arah yang lebih positif.

Namun, kedua laporan tersebut pada dasarnya menunjuk satu persoalan yang sama: secara administratif desa makin maju, namun perubahan nyata dalam struktur ekonomi belum merata terasa. Dengan kata lain, peningkatan status administratif desa belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemajuan taraf ekonomi di kawasan perdesaan.

Desa di Indonesia masih menjadi tulang punggung struktur wilayah nasional. Menurut data Podes 2025, terdapat lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa, dengan mayoritas berstatus desa. Kini, 20.503 desa tergolong mandiri, 23.579 masuk kategori maju, serta 21.813 sedang berkembang, dan sisanya masih tertinggal atau sangat tertinggal. Proporsi ini menandakan kemajuan signifikan, di mana lebih separuh desa tidak lagi berstatus dasar. Proses ini tidak lepas dari dukungan dana desa dan pembangunan infrastruktur yang masif selama sepuluh tahun terakhir.

Tetapi, bila dicermati sektor ekonomi, masalah utama tetap mengakar. Sekitar 67 ribu desa masih menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian dan komoditas mentah lain. Meskipun 25 ribu lebih desa telah memiliki produk unggulan, sebagian besar produk tersebut sulit menembus pasar yang lebih besar karena terbentur pada minimnya nilai tambah dan keterbatasan akses pasar.

Kendati akses pembiayaan lewat program KUR dan jaringan telekomunikasi semakin meluas (tercatat lebih dari 63 ribu desa sudah mengakses KUR), kemajuan infrastruktur ekonomi belum merata—terutama di desa terpencil. Akibat distribusi ekonomi yang timpang, tingkat kemiskinan masih tinggi: lebih dari 11 persen di desa, yakni hampir dua kali lipat daripada kota. Selain itu, kedalaman kemiskinan di desa juga memperlihatkan kerentanan yang lebih besar, menyebabkan ketimpangan desa-kota menjadi isu sentral yang belum terselesaikan.

Fokus utama pembangunan desa pun kini bergeser, dari sekadar pembangunan fisik menuju upaya memperkuat struktur ekonomi agar lebih produktif dan memiliki nilai tambah berkelanjutan. Dalam hal ini, koperasi hadir sebagai solusi yang dinilai mampu menyatukan pelaku usaha desa yang kecil dan tersebar.

Peran koperasi menjadi semakin penting mengingat temuan World Bank pada 2006 yang menyampaikan bahwa koperasi mampu menjadi motor pembangunan ekonomi di negara berkembang. Koperasi berbasis kepemilikan lokal dan memperkuat solidaritas ekonomi masyarakat, termasuk petani dan pelaku UMKM, dengan memperbaiki akses pada pasar, teknologi, serta tata kelola partisipatif. Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh intervensi kebijakan yang bertujuan mengatasi fragmentasi ekonomi dan memperluas jaringan usaha desa ke pasar yang lebih luas.

Tentu saja, efektivitas koperasi desa sangat bergantung pada metode pelaksanaannya. Laporan CELIOS “Ko Peras Desa Merah Putih” memperingatkan bahwa model kebijakan dari atas ke bawah yang kurang peka pada kebutuhan lokal bisa menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, masih lemahnya kapasitas usaha dan organisasi ekonomi desa membuat intervensi dari luar tetap diperlukan, selama didesain sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Keberhasilan program koperasi tidak terlepas dari kecepatan eksekusi kebijakan. Pemerintah menuntut agar operasional Koperasi Merah Putih dapat dimulai Agustus mendatang, sekaligus menyiapkan langkah percepatan dalam perekrutan dan pelatihan SDM koperasi. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, menekankan bahwa percepatan ini harus diiringi dengan kesiapan sumber daya dan pendampingan yang kuat.

Dalam menjalankan percepatan, TNI memiliki peran strategis berkat jangkauan wilayahnya yang sampai ke desa dan pengalamannya dalam pemberdayaan daerah. Dengan infrastruktur organisasi yang sudah matang, TNI dapat menjembatani kebijakan pusat ke tataran lokal, mempercepat distribusi dan pengawasan, hingga memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan di Kompas TV bahwa kontribusi TNI akan membuat pembangunan fisik Koperasi Merah Putih berjalan lebih efisien dan terjangkau biaya.

Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih sudah berjalan penuh mulai Agustus 2026, namun diingatkan bahwa percepatan implementasi tetap harus dikawal oleh koordinasi lintas sektor yang kokoh. Instruksi Presiden menjadi acuan utama agar seluruh pemangku kebijakan saling terhubung dalam pelaksanaan di lapangan.

Apabila sinergi dilakukan secara tepat—berbasis kebutuhan desa, menggunakan pendekatan partisipatif serta terintegrasi dalam penguatan ekonomi setempat—koperasi berpotensi besar menjadi instrumen penggerak yang mengurangi jurang kemiskinan dan ketimpangan antara desa dengan kota di Indonesia. Tanpa koordinasi dan perencanaan matang, percepatan justru bisa memperlebar persoalan baru. Oleh sebab itu, pengembangan ekonomi desa tidak hanya soal kecepatan kebijakan, namun juga presisi implementasi agar manfaatnya benar-benar menyentuh akar persoalan masyarakat pedesaan.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat

Related articles

Recent articles