Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tengah memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik dengan memberikan pendampingan kepada Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID) di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim, dalam era digital ini, penting bagi informasi publik untuk tersampaikan dengan baik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga segala kegiatan terkait pelayanan publik dapat terpublikasikan. Firman menekankan bahwa pendampingan tersebut menjadi krusial mengingat kinerja pemerintahan dinilai oleh masyarakat melalui PPID, baik dalam pelayanan rutin maupun kegiatan lain di luar pelayanan.
Dalam hal ini, Firman juga mencatat dorongan dari Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, untuk menyampaikan layanan informasi publik hingga ke tingkat RT dan RW. Meskipun target jangka panjangnya adalah mencapai tingkat tersebut, Pemerintah akan terlebih dahulu mengembangkan PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kepala Bagian Umum dan Protokol, Afandi, menekankan bahwa PPID merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui PPID, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Afandi menambahkan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan momen penting dalam meningkatkan kapasitas pemahaman serta sinergi antara perangkat daerah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di Jakarta Barat dapat ditingkatkan melalui langkah-langkah yang telah diambil dalam penguatan peran PPID. Semua upaya ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga prinsip keterbukaan informasi di tingkat lokal.
