Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD Pangandaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami modifikasi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup masalah Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari usulan ini adalah untuk meneguhkan kerangka regulasi daerah sejalan dengan perkembangan regulasi nasional serta aspirasi masyarakat. Pendekatan penyederhanaan regulasi dipilih untuk menjamin keefektifan peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran secara konkret. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat yang nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, melindungi tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Boosting Local Visibility with SEO Strategies
Published:
