Indonesia telah berhasil memenangkan gugatan terhadap Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia terkait kebijakan pelarangan rokok kretek. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa kebijakan AS melanggar prinsip non-diskriminasi yang merupakan prinsip dasar dalam aturan WTO. Pada saat itu, Amerika Serikat melarang ekspor kretek dari Indonesia dengan alasan kesehatan namun tidak melarang rokok mentol, yang sama-sama merupakan produk tembakau. Hal ini dianggap sebagai tindakan diskriminatif karena tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim bahwa kretek lebih berbahaya atau membuat orang mudah kecanduan dibandingkan dengan rokok mentol.
Indonesia meminta Amerika Serikat untuk membuktikan klaim tersebut namun tidak ada bukti yang disampaikan. Menurut Mari Elka, baik mentol maupun kretek merupakan campuran daun perasa dengan tembakau, dan perlakuan berbeda terhadap kedua produk tersebut tidak didasari oleh alasan yang valid. Meski Indonesia meraih kemenangan dalam gugatan tersebut, Amerika Serikat tidak sepenuhnya mematuhi putusan WTO. Seharusnya AS mencabut larangan tersebut namun dalam praktiknya larangan tetap berlaku. Indonesia akhirnya hanya diberikan hak retaliasi dan melakukan kesepakatan tertentu dengan AS.
