Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah untuk menggeser batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Edy, aturan saat ini yang memperbolehkan pencairan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, yang sering kali diwarnai oleh lonjakan harga pangan menjelang hari raya. Edy berpendapat bahwa perubahan ini sangat penting untuk melindungi daya beli pekerja dari inflasi musiman.
Edy juga menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai landasan hukum yang seharusnya direvisi. Menurutnya, penerimaan THR yang terlalu mendekati hari raya akan mengurangi nilai nyata dari tunjangan tersebut, karena harga-harga barang sudah mulai naik. Selain dari segi ekonomi, Edy juga menekankan bahwa skema pencairan THR H-7 juga rentan terhadap lemahnya penegakan hukum, dimana waktu seminggu sebelum Lebaran dianggap terlalu singkat bagi Kemnaker untuk menanggapi keluhan atau mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Edy menyuarakan perlunya perubahan dalam kebijakan pencairan THR agar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.
