Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan desakan agar Polri menarik pasukan Brimob dari penanganan kasus yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang telah ada di Korps Bhayangkara. Desakan ini muncul menyusul kasus anggota Brimob Polda Maluku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual yang menyebabkan korban meninggal.
Nasir menjelaskan bahwa Brimob merupakan pasukan paramiliter yang ditugaskan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah konflik, terutama konflik sosial dan bersenjata. Sementara itu, untuk interaksi langsung dengan masyarakat, Polri biasanya menurunkan anggota yang telah dilatih untuk memahami kebutuhan masyarakat. Polisi masyarakat (Polmas) adalah konsep yang bertujuan untuk menjalin hubungan akrab dan bersahabat dengan masyarakat.
Dalam penanganan unjuk rasa, Komisi III DPR berharap Polri lebih mengutamakan pendekatan yang humanis tanpa melibatkan anggota Brimob. Penanganan yang dilakukan hendaknya lebih mengedepankan dialog dan kepedulian, karena anggota Polri juga merupakan bagian dari masyarakat. Upaya deteksi dini, pencegahan, dan penanganan konflik harus ditingkatkan dalam setiap interaksi anggota Polri dengan masyarakat.
