17.8 C
New York

Penyebab Kematian Siswa Dianiaya Brimob Harus Diungkap – KPAI

Published:

Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa Mts berinisial AT (14) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya mengungkap penyebab kematian korban dalam kasus ini. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri terkait kejadian tragis ini.

Menurut Diyah, tindakan penganiayaan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak bisa ditoleransi. KPAI menyuarakan bahwa sesuai dengan Pasal 59A dalam UU Perlindungan Anak, proses hukum harus dilakukan dengan cepat, keluarga korban harus mendapatkan bantuan sosial, dan anak korban harus mendapat perlindungan hukum yang layak. Diyah juga menekankan pentingnya mengungkap penyebab kematiannya agar tidak ada stigma negatif terhadap korban.

Bripka Masias Siahaya (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan penganiayaan terhadap siswa Mts berinisial AT (14) di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut sudah diberangkatkan ke Polda Maluku dan sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait kasus yang menjeratnya. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa tragis ini.

Source link

Related articles

Recent articles