Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Sebagai penggantinya, AKBP Catur Setiawan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Namun, penunjukan tersebut menuai kontroversi karena Catur juga memiliki riwayat kasus narkoba. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penunjukan tersebut dilakukan dengan matang oleh Polda NTB, dengan pertimbangan yang banyak dan sesuai mekanisme yang ada.
Trunoyudo menegaskan bahwa penunjukan Catur hanya bersifat sementara hingga pengganti definitif Kapolres Bima Kota ditentukan oleh pimpinan Polri. Catur sendiri menggantikan AKBP Didik Kuncoro Putra setelah tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, saat masih berpangkat AKP, Catur pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate.
Pada tahun 2017, Catur dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine oleh Biddokes Polda Maluku Utara. Akibatnya, Catur mendapat sanksi disiplin dari Kapolda Maluku Utara dan dicopot dari jabatannya. Meskipun demikian, Catur kembali bertugas di tempat tugas yang lain.
