9.4 C
New York

Pilihan Hakim Transaksional: Berhenti atau Dipenjara?

Published:

Mahkamah Agung (MA) telah memberikan peringatan keras kepada para hakim yang terlibat dalam praktik korupsi atau transaksional. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi atau belas kasih terhadap segala bentuk korupsi di pengadilan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua MA, Sunarto, telah menegaskan bahwa untuk para hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran, mereka hanya akan memiliki dua pilihan: berhenti atau dipenjara.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (9/2/2026), Yanto menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan ruang untuk praktik korupsi di pengadilan. Ketua MA menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat dalam transaksi apapun, bahwa pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan.

Keputusan ini merupakan langkah tegas dari MA dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Dengan sanksi yang keras ini diharapkan para hakim akan terdorong untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas mereka. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan adil.

Source link

Related articles

Recent articles