Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangan dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Sudirman Said diperiksa sebagai saksi dengan mengacu pada pengalamannya sebagai VP di Pertamina periode 2008-2009 dan Menteri ESDM periode 2014-2016.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dilakukan dalam dua kapasitas, sebagai senior vice president di Pertamina pada tahun 2008-2009 dan sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014-2016. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut tidak dijelaskan oleh Anang Supriatna karena termasuk dalam materi penyidikan.
Sebelumnya, Sudirman Said telah mengungkapkan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan political will yang kuat dalam memberantas praktik mafia migas. Dengan demikian, kasus-kasus dugaan korupsi seperti yang terjadi di Petral bisa dicegah. Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat diungkap lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan menindak pelaku korupsi dengan tegas.
