Komisi III DPR telah menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) harus menjadi lebih adaptif dan responsif setelah kedua undang-undang yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Menurut anggota Komisi III DPR, Abdullah, KUHP dan KUHAP akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum masih menggunakan pola kerja lama. Lebih lanjut, Abdullah menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu meningkatkan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan mereka agar dapat beradaptasi dengan UU baru tersebut. Peningkatan kompetensi ini perlu dilakukan secara sistematis, terukur, dan melintasi institusi. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sesuai dengan paradigma baru yang menekankan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif.
Peran Aparat Hukum yang Adaptif: Pentingnya Fleksibilitas dalam Penegakan Hukum
Published:
