Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman angkat bicara terkait keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan para Mustasyar PBNU di Ponpes Lirboyo, Kediri. Keputusan tersebut dijelaskan sebagai final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU).
Muhibul Aman menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan guna ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi sesuai dengan AD/ART Nahdlatul Ulama. Rapat itu melibatkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama. Hal ini dilakukan dalam upaya mencapai islah di Lirboyo, sebagai wujud kesepakatan untuk menggelar Muktamar Bersama.
