Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk menangani gugatan yang diajukan oleh Subhan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Subhan diharuskan membayar biaya perkara sejumlah Rp418.000 dan gugatan terhadap putusan KPU akan ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menyikapi putusan tersebut, Subhan menyatakan bahwa gugatannya merupakan respons terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia menyayangkan bahwa majelis hakim memutuskan untuk mengarahkan kasus ini ke ranah hukum pemilu. Subhan menegaskan bahwa tujuan gugatannya adalah untuk mengungkap keberatan terhadap ijazah Gibran sebelum Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden. Selain itu, Subhan juga menyoroti bahwa ijazah Gibran dari luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat hubungan Gibran Rakabuming Raka sebagai anak Presiden Joko Widodo. Meskipun Subhan telah mengajukan gugatan, namun putusan pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan juga menyatakan bahwa jika gugatan diajukan ke PTUN, kemungkinan besar gugatan akan ditolak karena batas waktu permasalahan pemilu 2024 telah berakhir. Semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
