Dua mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan 2012-2014, dituduh merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta. Jaksa menyoroti bahwa Hari tidak menjalankan proses pengadaan LNG dari sumber internasional yang berpengaruh pada kerugian keuangan negara. Dia juga disebut menyetujui beberapa langkah pengadaan LNG tanpa persetujuan yang tepat dan analisis yang diperlukan. Selain itu, Hari juga dituduh menyetujui formula harga yang merugikan negara. Kasus ini terus berlanjut di pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Kasus LNG: 2 Mantan Direktur Gas Pertamina Rugikan Keuangan Negara USD113 Juta
Published:
