6.9 C
New York

Setyo Budiyanto: KPK Perlu Diperkuat dengan Polisi untuk Tugas-tugas Khusus

Published:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih membutuhkan peran dari personel kepolisian. Hal ini sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang sedang menjadi perdebatan. Setyo menjelaskan bahwa saat ini KPK memiliki pegawai dari berbagai lembaga dan kementerian lain. KPK turut serta dalam upaya Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pemberlakuan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjadi perdebatan. Pemerintah pun akan menerbitkan PP sebagai tindak lanjut. Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah memilih untuk menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Setyo menegaskan bahwa peran personel polisi masih dibutuhkan KPK dalam beberapa penugasan yang diberikan.

Source link

Related articles

Recent articles