2.9 C
New York

Kemenhut Memastikan Status Legal dan Lestari Kayu Indonesia

Published:

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menegaskan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. Proses pemanfaatan hasil hutan di Indonesia tunduk pada kerangka hukum yang ketat dan pengawasan yang ketat pula. Hal ini diatur melalui berbagai skema perizinan seperti PBPH, Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, dan izin PKKNK di Areal Penggunaan Lain. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, kayu yang dihasilkan dari PBPH atau izin PKKNK merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi melalui SVLK. Dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi diartikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan, namun pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi tidak otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal. Laksmi menjelaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan untuk pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan wajib disertai reforestasi.

Source link

Related articles

Recent articles