5 C
New York

Pelaku Rokok Ilegal Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Published:

Rokok ilegal semakin marak di pasaran Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dengan harga murah. Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 menjadi dasar hukum bagi penindakan terhadap pelanggar rokok ilegal. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk pengedar, penjual, dan pembeli, dapat dijerat dengan hukuman pidana serta denda yang besar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa rokok ilegal merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan. Pelanggaran terhadap rokok ilegal dapat berujung pada pidana penjara dan denda yang signifikan. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang tidak memenuhi standar, informasi yang tidak lengkap, atau peringatan kesehatan yang tidak sesuai. Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan temuan produk mencurigakan.

Dengan penegakan aturan yang ketat, masyarakat diingatkan bahwa rokok ilegal berisiko tidak hanya dari segi kualitas rokok, tetapi juga dari sisi hukum. Harga murah tidak menjamin keamanan rokok ilegal, dan konsumen harus lebih bijak dalam memilih produk tembakau. Perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai tembakau sah menjadi prioritas utama dalam menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link

Related articles

Recent articles