Perceraian seringkali menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri yang menghadapi berbagai masalah yang tak bisa diselesaikan. Alasan perceraian bisa bermacam-macam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perbedaan prinsip yang tak kunjung berujung. Untuk mempermudah proses hukum, Mahkamah Agung telah menyediakan layanan online yang dikenal sebagai e-Court.
E-Court merupakan platform yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai proses secara online, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan dan persidangan. Layanan e-Court mencakup beberapa aspek, termasuk e-Filing (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran biaya perkara secara online), e-Summons (pemanggilan para pihak perkara secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online).
Dengan adanya e-Court, masyarakat kini tak perlu lagi datang ke pengadilan secara langsung untuk mengurus perkara hukum. Cukup dengan membuat akun secara digital di platform e-Court. Bagi yang ingin mengajukan gugatan perceraian melalui e-Court, langkah-langkahnya pun cukup mudah.
Pertama-tama, harus dibuat akun e-Court yang dapat dilakukan oleh advokat yang telah terdaftar di Pengadilan Tinggi atau masyarakat umum sejak diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2019. Dokumen persyaratan pun harus disiapkan dalam format PDF atau DOC sebelum mendaftarkan gugatan, seperti surat gugatan atau permohonan perceraian serta bukti awal berupa buku nikah dan KTP.
Proses pendaftaran perkara dilakukan dengan login ke akun e-Court, memilih jenis perkara, mengisi data penggugat dan tergugat, serta mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, pembayaran biaya perkara juga bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Court.
Setelah seluruh proses telah selesai, penggugat akan menunggu validasi dan penjadwalan sidang dari pengadilan. Kemudian, proses persidangan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya e-Court, proses hukum terkait perceraian menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus mendatangi pengadilan secara langsung, serta menjadi langkah digitalisasi peradilan yang memudahkan akses bagi masyarakat Indonesia.
