Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, bersama dengan empat tersangka lainnya, akan segera menghadapi sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Tim penyidik telah menyelesaikan berkas penyidikan untuk perkara tersebut, dan proses pelimpahan berkas ke pihak penuntut sudah dilakukan. Selain Topan, dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto HEL. Seluruh proses ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Penyidikan Rampung: Topan Ginting Cs Segera Disidang
Published:
