2.9 C
New York

Proteksi Guru di SMAN 1 Cimarga Lebak: DPR Siap Atur dalam RUU Sisdiknas

Published:

DPR mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat mengatur proteksi atau perlindungan bagi guru yang sedang melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik. Usulan ini muncul setelah terjadi kontroversi pencopotan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten karena menampar siswa yang ketahuan merokok. Setelah melalui mediasi, pencopotan tersebut akhirnya dibatalkan dengan penyelesaian damai.

Menyikapi kasus tersebut, DPR menegaskan perlunya ketentuan yang menjaga keberlangsungan kegiatan pengajaran di sekolah. Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, diharapkan dapat diatur dengan jelas aturan yang melindungi hak guru dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pendidik dalam melaksanakan tugas mereka.

Dengan adanya peraturan yang mengatur proteksi guru di RUU Sisdiknas, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif dan mendukung proses pembelajaran. DPR berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mereka demi terciptanya sistem pendidikan yang optimal dan berkeadilan. Semoga dengan regulasi yang tepat, kasus-kasus kontroversial seperti yang dialami oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga dapat diminimalisir dan proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar.

Source link

Related articles

Recent articles