5 C
New York

Eks Dirum Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Keuangan Negara: Fakta Terbaru

Published:

Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT. Pertamina periode 2012-2014, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Dakwaan ini muncul karena Luhur diduga memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. Jaksa menyebut bahwa perbuatan Luhur tersebut merugikan Keuangan Negara sejumlah yang disebutkan. Selain itu, dakwaan juga mengungkapkan bahwa Luhur mengajukan alokasi anggaran pembangunan gedung Pertamina Energy Tower tanpa didukung kajian investasi, yang dilakukan pada November 2012. Bersama dengan pihak lain, Luhur juga diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, laporan akhir yang dibuat pada Juli 2013 kemudian diubah tanggalnya agar terkesan bahwa keputusan pembelian lahan di Rasuna Epicentrum didasari oleh laporan penilaian PT PDS. Keseluruhan tindakan ini dianggap merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Source link

Related articles

Recent articles