Home Kriminal Sanksi Vandalisme dan Perusakan Fasilitas Umum: Hukuman dan Konsekuensi

Sanksi Vandalisme dan Perusakan Fasilitas Umum: Hukuman dan Konsekuensi

0

Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam ketertiban umum. Upaya untuk menekan tindakan tersebut sangat penting karena dampaknya yang mencakup kerugian materiil dan gangguan terhadap kenyamanan warga. Hukum Indonesia memiliki sanksi tegas bagi pelaku vandalisme guna menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum diatur dalam berbagai undang-undang, seperti KUHP dan UU Lalu lintas. Dalam KUHP, Pasal 406 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan ancaman pidana bagi pelaku vandalisme yang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain. Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur perusakan fasilitas umum seperti rambu lalu lintas atau marka jalan, dengan ancaman pidana penjara atau denda.

Tindak perusakan dalam konteks demonstrasi juga tidak luput dari sanksi hukum yang serius. Aksi yang merusak fasilitas umum dianggap mengganggu ketertiban umum dan dapat dikenakan pidana penjara. Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang vandalisme, misalnya Perda Kota Surakarta tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mencegah vandalisme dan perusakan fasilitas umum, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas publik serta sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku vandalisme. Dengan sanksi yang tegas dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dapat diminimalisir sehingga lingkungan dapat terjaga dengan aman dan nyaman untuk semua.

Source link

Exit mobile version