Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diberikan oleh Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Gugatan tersebut khususnya mempersoalkan Pasal 53 ayat (1) dalam UU tersebut. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya. Pemohon telah mengajukan pertanyaan terkait frasa “dan” pada akhir kalimat butir b dalam pasal yang menyangkut ketentuan kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas fungsi pelindungan data pribadi.
Pasal 53 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi harus menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam situasi tertentu. Keputusan MK ini memiliki dampak signifikan dalam memberikan kejelasan terkait kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini mencerminkan pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital saat ini.
Keputusan tersebut menggarisbawahi pentingnya implementasi UU PDP dalam menjaga keamanan dan privasi data pribadi, serta memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha dan pemegang data pribadi. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam pengelolaan data pribadi dapat terjamin keberlanjutannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
