Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tetap yakin bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku. Keyakinan tersebut didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut selama persidangan. Menurut Setyo, persangkaan terhadap Hasto Kristiyanto sangat jelas berdasarkan bunyi pasal yang disebutkan dalam kasus tersebut.
Dari bukti yang telah diajukan oleh penuntut, KPK yakin bahwa terdapat upaya langsung untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan. Meskipun demikian, Setyo menghormati keputusan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Menurutnya, hakim pasti telah mempertimbangkan semua hal sebelum membuat keputusan tersebut.
Sebagai ketua KPK, Setyo tetap mempertahankan keyakinannya terhadap kasus tersebut. Meskipun Hasto dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan perintangan penyidikan, KPK tetap yakin bahwa ada upaya yang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan. Setyo meyakini bahwa bukti yang diungkapkan sudah cukup jelas dan mempertegas persangkaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
