Cadangan Minyak Indonesia Dikejar Waktu, Infrastruktur Strategis Masih Tertinggal
Di tengah peringatan soal rapuhnya ketahanan energi nasional, wacana cadangan minyak strategis kembali mengemuka sebagai pekerjaan rumah yang tak lagi bisa ditunda. Eddy Suprapto, Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi, menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat cadangan minyak strategis karena yang tersedia saat ini baru sebatas cadangan operasional untuk konsumsi nasional. Menurut dia, tanpa pembangunan Cadangan Minyak Strategis (SPR), stabilitas energi nasional akan terus berada di posisi rentan.
Situasi itu menjadi kontras ketika Indonesia bersiap memasuki usia kemerdekaan ke-80 bulan depan. Di atas kertas, kemandirian energi kerap disebut sebagai agenda penting setiap kabinet. Namun, di lapangan, pembangunan SPR belum juga terealisasi. Bagi Eddy, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi atau prioritas anggaran, melainkan menyangkut kemampuan negara bertahan saat terjadi gejolak pasokan dan harga minyak dunia.
Cadangan yang Menipis, Risiko yang Membesar
Indonesia disebut hanya memiliki persediaan minyak mentah yang cukup untuk beberapa hari. Kondisi ini jauh dari memadai untuk fungsi cadangan negara, terutama jika terjadi gangguan pasokan akibat krisis energi, konflik geopolitik, atau lonjakan harga minyak internasional. Dengan konsumsi harian sekitar 1,6 juta barel, kebutuhan akan penyangga energi seharusnya menjadi perhatian utama, bukan sekadar wacana berkala.
Masalahnya, Indonesia belum memiliki mekanisme hukum maupun kelembagaan yang secara tegas mengatur penyimpanan minyak sebagai cadangan negara. Saat ini, cadangan minyak strategis masih berada dalam kendali entitas komersial seperti Pertamina. Dalam situasi normal, pola ini mungkin tampak memadai. Tetapi dalam keadaan darurat, struktur seperti itu belum tentu cukup kuat untuk menjamin kepentingan publik.
Jauh Tertinggal dari Negara Lain
Jika dibandingkan dengan Jepang, India, dan Korea Selatan, posisi Indonesia terlihat tertinggal jauh. Negara-negara tersebut memiliki cadangan minyak untuk puluhan hingga ratusan hari. Sementara itu, Indonesia masih berada pada level cadangan operasional yang sangat terbatas. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pembicaraan soal ketahanan energi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi infrastruktur fisik dan aturan yang mengikat.
Dari sisi ekonomi, ketiadaan cadangan strategis juga berisiko memperbesar tekanan ketika harga minyak dunia melonjak tajam. Dalam situasi seperti itu, negara yang tidak memiliki penyangga pasokan akan lebih mudah terdorong ke dalam volatilitas harga, gangguan distribusi, dan beban fiskal yang lebih berat. Karena itu, pembangunan kerangka hukum, kelembagaan, dan fasilitas penyimpanan tidak lagi bisa diposisikan sebagai rencana jangka panjang semata.
Desakan agar keputusan tak berhenti di forum diskusi
Diskusi mengenai kemandirian energi memang sudah lama menjadi agenda antara pemerintah dan DPR. Namun, menurut kritik yang mengemuka, pembahasan itu belum melahirkan langkah konkret yang sebanding dengan tingkat urgensinya. Di titik inilah dorongan untuk membangun cadangan minyak strategis menjadi semakin penting: bukan hanya agar Indonesia punya stok, tetapi agar negara memiliki alat stabilisasi saat krisis benar-benar datang.
Dengan kondisi cadangan yang menipis dan payung kelembagaan yang belum terbentuk, pertanyaan utamanya kini bukan lagi apakah Indonesia perlu SPR, melainkan seberapa cepat negara sanggup mewujudkannya sebelum tekanan energi datang lebih dulu daripada kesiapan kebijakan.
Source link
