Pembaruan Kebijakan Pindah Domisili: Prosedur Baru Tanpa Surat RT/RW
Proses pindah domisili menjadi lebih mudah bagi masyarakat berkat kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, persyaratan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan telah resmi dihapuskan untuk proses pindah alamat. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan peraturan baru ini, warga hanya perlu menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk pindah domisili dalam satu kabupaten/kota. Data kependudukan yang terintegrasi pada sistem Dukcapil memungkinkan proses ini berjalan tanpa verifikasi manual dari tingkat RT/RW maupun desa atau kelurahan.
Untuk pindah domisili lintas kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat tetap perlu mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KK, SKP (untuk lintas wilayah), dan e-KTP. Namun, jika pindah hanya dalam satu kabupaten/kota, hanya KK yang diperlukan.
Prosedur pindah domisili mengikuti langkah-langkah yang berlaku. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil asal dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KK, mengisi formulir yang disediakan, dan membawa e-KTP asli. Proses ini gratis tanpa dikenakan biaya apapun.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan administrasi kependudukan. Dengan sistem Dukcapil terpadu, proses pindah domisili menjadi lebih mudah tanpa verifikasi manual. Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku dan melaporkan jika menemui pelayanan yang tidak sesuai prosedur.