Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diyakini memberikan dampak positif bagi partai politik (parpol), terutama terkait dengan proses rekruitmen. Dalam putusan MK tersebut, diatur adanya jeda waktu minimal dua tahun atau paling lama dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini dinilai memberikan kesempatan yang lebih baik bagi parpol dalam melakukan rekruitmen kader yang berkualitas.
Peneliti Senior Perludem, Heroik Pratama, menyoroti bahwa adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah akan memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk melakukan rekruitmen dengan lebih baik. Sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak lima surat suara yang digabung dengan pemilihan kepala daerah secara bersamaan dianggap sulit bagi parpol. Bahkan, hasil penelitian menunjukkan adanya politik kartel yang mungkin akan menciptakan situasi calon tunggal jika dua pemilihan tersebut dilakukan secara berdekatan.
Heroik juga menekankan bahwa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah dapat memberikan insentif bagi parpol dalam menyiapkan calonnya secara lebih matang. Selain itu, hal ini juga memberi kesempatan bagi pemilih untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional, yang kemudian akan tercermin dalam pemilihan daerah dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi proses demokrasi di Indonesia, baik bagi parpol maupun bagi masyarakat pemilih.
