Home Berita Penyelidikan KPK Terhadap Penerimaan Uang dari Agen TKA

Penyelidikan KPK Terhadap Penerimaan Uang dari Agen TKA

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Dirjen Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (18/6/2025). Haryanto, yang merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing. Tim penyidik KPK tengah mendalami pengetahuan dan peran yang dimainkan oleh Haryanto dalam penerimaan uang tersebut. Setelah pemeriksaan, Haryanto mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait hal-hal normatif. Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka, termasuk mantan direksi dan staf pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Source link

Exit mobile version