13.6 C
New York

Kisah Staf dan Satpam Rumah Aspirasi di Sidang Hasto Kristiyanto

Published:

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kusnadi, seorang staf Hasto, dan Nur Hasan, seorang satpam di rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir tempat Hasto bekerja. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang terkait dengan Harun Masiku. Dia juga didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan jumlah uang Rp600 juta dalam mata uang SGD. Jaksa menuduh Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyerahkan jumlah uang SGD 57.350 atau senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Akibat perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga didakwa dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Source link

Related articles

Recent articles