Sidang mediasi kedua gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Rabu (7/5/2025). Sidang tersebut melibatkan mediator yang bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menyatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan untuk menunjukkan ijazah kliennya di depan publik. Dirinya juga telah berdiskusi dengan Jokowi untuk menegaskan agar mediasi diakhiri tanpa kesepakatan damai. Pihak Jokowi tidak hadir langsung dalam mediasi dan mewakilkan diri karena pertimbangan penggugat dinilai tidak memiliki legal standing. Meskipun tidak hadir, Jokowi memberikan kuasa khusus untuk mediasi. Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa mereka tidak menolak mediasi, namun berharap agar mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai. Mereka ingin penggugat membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu dan menentang upaya untuk menyelesaikan masalah dengan damai tanpa mengungkap kebenaran.
Kubu Jokowi: Mediasi Deadlock, Penggugat Harus Buktikan Tuduhan
Published:
