Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Tinggi bintang 3 pada bulan April 2025. Selain itu, ada 7 Pati TNI yang seharusnya dimutasi namun pembatalannya dilakukan karena alasan tertentu. Keputusan ini tertuang dalam surat KEP 554/IV/2025 yang kemudian dibatalkan melalui surat pengganti KEP 554A/IV/2025. Menurut Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, pembatalan mutasi dilakukan untuk penyesuaian internal dan bukan karena tekanan dari luar.
Dari 7 Pati TNI yang dibatalkan mutasinya, terdapat Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Laksda TNI Hersan, Laksda TNI H Krisno Utomo, Laksda TNI Rudhi Aviantara, Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana. Sementara itu, tiga Perwira Tinggi yang tetap dimutasi yaitu Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, Laksdya TNI Hutabarat, dan Laksdya TNI Agus Hariadi. Mereka mendapatkan penugasan baru sesuai dengan keputusan Panglima TNI. Letjen Teguh Muji Angkasa, Laksdya TNI Hutabarat, dan Laksdya TNI Agus Hariadi adalah beberapa di antara para Pati yang mendapatkan penugasan baru setelah proses mutasi terbaru.