Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah setelah keduanya tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya. Mereka seharusnya disidang pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 April 2025, namun meminta konfirmasi dan penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik, meskipun belum ada detail mengenai tanggal pemanggilan yang baru.
Keduanya dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Bank Indonesia, dan telah memeriksa anggota DPR RI, Satori, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Satori mengungkapkan bahwa dana CSR BI tersebut disalurkan melalui program-program ke yayasan. Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti lebih lanjut dalam pemberitaan resmi terkait.