Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting bagi para pemilik kendaraan. Namun, seringkali pemilik kendaraan menghadapi masalah ketika status STNK mereka terblokir. Penyebab pemblokiran STNK bisa bermacam-macam, seperti ketika pemilik pertama menjual kendaraan untuk tidak menanggung pajak atau hukum atas kendaraan tersebut. Selain itu, blokir juga dapat disebabkan oleh tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas, atau masih dalam kondisi kredit.
Hal ini dapat membuat pengemudi merasa bingung dan khawatir, terutama ketika STNK dibutuhkan dengan mendesak. Selain itu, kendaraan juga bisa dianggap curian atau tidak terdaftar secara resmi, yang berpotensi ditilang atau disita oleh pihak berwenang jika dianggap bermasalah.
Untuk melakukan proses aktivasi STNK yang terblokir, pengemudi harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen sebelum mengunjungi kantor Samsat. Persiapkan STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, BPKB fotokopi, dokumen jual beli kendaraan, surat permohonan buka blokir STNK, bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika berlaku), dan bukti pembayaran e-tilang (jika melanggar aturan).
Setelah itu, pengemudi dapat mengikuti langkah-langkah untuk membuka blokir STNK di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Setelah verifikasi dokumen dan pembayaran biaya yang ditetapkan, pengemudi akan menerima STNK baru atas nama mereka sendiri.
Selain itu, bagi yang terkena e-tilang, blokir STNK dapat dibuka secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Pengemudi hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi yang tertera di surat tilang, melakukan pembayaran denda tilang, dan pemblokiran STNK akan dibuka.
Biaya pengurusan membuka blokir STNK meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta pajak kendaraan bermotor. Besaran biaya dapat bervariasi tergantung kebijakan kantor Samsat di setiap daerah. Sehingga, penting untuk mengacu pada daftar biaya agar persiapan pengurusan STNK terblokir bisa dilakukan dengan baik.