Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru, serta akan meliputi berbagai jenis tunjangan untuk memastikan penerima manfaatnya. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini, dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah bekerja keras untuk menyusun rencana ini. Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merasa lega dan terbantu dalam mengelola kebutuhan finansial mereka.
Pengumuman Prabowo Subianto: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI Juni 2025

Published: