Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diterima paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam suatu acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 11 Maret.
Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini akan diberikan kepada semua aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, para ASN di daerah akan menerima pemberian yang setara dengan ASN di pusat dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Bagi pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama liburan Lebaran dan mudik.
Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.