Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Menurut Jimly, Kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada fungsi penuntutan, sementara Kepolisian harus tetap melakukan penyidikan seperti biasanya. Jimly menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan pemilik perkara dalam sistem hukum Indonesia, namun ada beberapa pengecualian seperti perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Proses penuntutan umum dilakukan oleh jaksa, sementara penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jimly juga menyoroti masalah koordinasi antara berbagai instansi yang menyebabkan ketidakefektifan dalam penegakan hukum. Dia menekankan perlunya koordinasi langsung antara kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan efisiensi dalam penanganan perkara hukum.
Kenapa Polisi Harus Tetap Melakukan Penyidikan?
Published: