Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta yang mengaitkan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tim penyidikan Jampidsus telah membantah informasi yang beredar di media sosial yang menghubungkan Erick dan Boy dengan kasus tersebut yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Kejagung menekankan bahwa penyidikan korupsi dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan alat bukti, dan hingga saat ini tidak ada bukti yang mengaitkan keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus tersebut. Menyikapi informasi yang tidak berdasar yang beredar di publik mengenai kasus minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menekankan pentingnya berpedoman pada fakta-fakta penyidikan yang sah.
Tidak Ada Bukti Erick dan Boy Terlibat dalam Kasus Minyak Pertamina

Published: